Unit usaha ini bergerak dalam bidang penyediaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan serat optik (fiber optic), ducting (saluran utilitas terpadu), serta tiang dan sarana pendukung lainnya yang digunakan untuk mendukung layanan internet, komunikasi data, dan digitalisasi desa.
Kegiatan usaha meliputi:
- Penyediaan Infrastruktur Dasar
- Pembangunan jaringan serat optik antarwilayah desa, pemasangan tiang jaringan, ducting, serta penyediaan titik distribusi (POP) yang dapat digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia layanan internet (ISP).
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset
- BUMDes bertanggung jawab atas pengelolaan aset infrastruktur yang dimiliki desa, termasuk pemeliharaan fisik jaringan, inspeksi rutin, serta pengaturan pemanfaatan bersama oleh mitra kerja.
- Kerja Sama Operasional (KSO) dan Sewa Infrastruktur
- Unit usaha membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga, baik penyelenggara jaringan, operator internet lokal, maupun pemerintah, melalui skema sewa infrastruktur atau kerja sama operasional jangka panjang (BIP 10 tahun atau sesuai peraturan).
- Mendukung Program Transformasi Digital Desa
- Infrastruktur telekomunikasi yang dibangun menjadi tulang punggung bagi layanan digital desa seperti sistem informasi desa (SID), layanan publik daring, e-commerce lokal, dan integrasi dengan sistem keuangan digital BUMDes/Koperasi.
Unit usaha ini beroperasi berdasarkan prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan kemandirian desa, serta mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah untuk infrastruktur telekomunikasi, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.